Monday, April 18, 2011

Tips Memilih Pengobatan Alternatif Aman

Setiap pasien memang memiliki hak untuk memilih jenis pengobatan untuk penyakitnya, namun disarankan untuk memilih metode pengobatan, baik modern atau tradisional, yang memiliki jaminan keselamatan. Hal tersebut diungkapkan oleh dr.Marius Widjajarta, ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Indonesia. "Boleh saja memakai pengobatan alternatif atau obat herbal. Tapi lihat dulu apakah obat itu memiliki bukti klinis dan apakah ada efek samping yang perlu diwaspadai," katanya dalam acara klinik KBR68H dengan tema Menyejajarkan Pengobatan Tradisional Cina dengan Pengobatan Modern di Jakarta.

Ia menambahkan, di Indonesia pengobatan tradisional belum terintegrasi dengan pengobatan modern, selain itu belum ada pengawasan dari pemerintah mengenai pengobatan tradisional. "Kalau ada apa-apa, pasien sendiri yang harus menanggung," katanya. Jika dibandingkan di China di sana pengobatan tradisional sudah berintegrasi dengan pengobatan modern. Berbagai riset dan uji klinis juga terus dilakukan untuk menjamin keamanan dan efektivitas obat.

Selain itu, meski obat yang diberikan adalah obat herbal tapi diagnosis dan penilaian hasil terapi menggunakan pengobatan modern. Misalnya melakukan pemeriksaan laboratorium atau CT scan untuk tolak ukur stadium penyakit tumor sebelum dimulainya terapi.

Hak bertanya
Kebanyakan pasien berpaling pada pengobatan tradisional ketika pengobatan modern tidak juga memberikan hasil. Namun Marius mengingatkan selama ini efek samping pengobatan alternatif kurang diketahui masyarakat. "Yang digembar-gemborkan hanya yang berhasil saja, yang gagal biasanya ditutupi," katanya.
Pengalaman itu pernah dialami oleh Lilis (36), karyawan swasta penderita penyakit autoimun. Ia pernah melakukan pengobatan alternatif dengan meminum perasan berbagai jenis kunyit. "Bukannya sembuh penyakit saya malah tambah parah. Akhirnya saya berhenti dan kembali rutin ke dokter," kata wanita yang sekarang sudah kembali sehat ini.

Pasien juga seharusnya tidak mudah percaya pada produk obat yang diklaim mampu mengatasi berbagai jenis penyakit. "Kalau ada obat bisa mengobati penyakit dari A-Z jelas tidak mungkin, tidak ada dasarnya," kata Marius.

Rachmad, praktisi Traditional Chinese Medicine (TCM), mengatakan konsumen harus berhati-hati saat memilih pengobatan tradisional. "Pasien seharusnya ragu jika baru pertama datang tabib atau dokter langsung memberi obat banyak dan harganya mahal," katanya.

Selain itu sebelum memilih TCM, sebaiknya pastikan dulu apakah dokter tersebut memiliki ijin praktek. "Pasien juga berhak untuk bertanya apakah dokter itu mempelajari TCM dari sekolah kedokteran di China atau hanya ikut kursus saja," katanya.

Belakangan kehadiran pengobatan alternatif semakin marak. Ada yang menawarkan pengobatan pijat refleksi, akupunktur sampai pengobatan herbal. Belum lagi yang melakukan promosi melalui media-media cetak, radio, dan televisi. Bahkan ada yang mencantumkan pengakuan pasien yang telah berhasil lewat pengobatan tersebut. Wow… pasti menggiurkan sekali!

Klasifikasi
Asal tahu saja, pengobatan tradisional sangat beragam. Anda bebas memilih sesuai kebutuhan. Departemen Kesehatan mengklasifikasikannya menjadi 4 golongan, yaitu:

1. Pengobatan tradisional keterampilan
Pengobatan tradisional pijat urut, patah tulang, sunat, dukun bayi, refleksi, akupresur, akupunktur, chiropractor dan pengobatan tradisional lainnya yang metodenya sejenis.

2. Pengobatan tradisional ramuan
Pengobatan tradisional ramuan Indonesia (jamu), gurah, tabib, sinse, homoeopati, aromaterapi dan pengobatan tradisional lainnya yang meto-denya sejenis.

3. Pengobatan tradisional pendekatan agama
Pengobatan tradisional dengan pendekatan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, atau Buddha.

4. Pengobatan tradisional supranatural
Pengobatan tradisional tenaga dalam (prana), paranormal, reiki master, qigong, dukun kebatinan dan pengobatan tradisional lainnya yang metodenya sejenis.

Yang Mesti Diperhatikan
Pilihan yang tepat dapat mengatasi keluhan yang dirasakan. Inilah beberapa hal yang penting dijadikan acuan dalam memilih pengobatan tradisional yang tepat.

1. Kantongi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) atau Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
Semua pengobat tradisional yang menjalankan pekerjaan pengobatan tradisional wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk memperoleh STPT. Selain itu, pengobat tradisional dengan cara supranatural harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Kejaksaan Kabupaten/Kota setempat. Sementara pengobat tradisional dengan cara pendekatan agama harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat.
Akan halnya SIPT, khusus diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada pengobat tradisional yang metodenya telah memenuhi persyaratan penapisan, pengkajian, penelitian dan pengujian, serta terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan. Saat ini, yang memperoleh SIPT baru akupunktur karena sudah ada pengkajian dan penelitiannya secara formal di Indonesia. Mungkin bidang yang lain akan menyusul setelah dilakukan penapisan, pengkajian dan penelitian. Memang ada beberapa seperti homoeopati yang kalau di luar negeri sudah ada jurusan khusus yang mempelajari, tapi di Indonesia belum.

2. Mencantumkan STPT atau SIPT pada papan nama
Pengobat tradisional yang mencantumkan STPT/SIPT pada papan namanya, pertanda telah mendaftarkan secara resmi ke Dinas Kesehatan. Yang berarti juga berada di bawah pembinaan Dinas Kesehatan yang bersangkutan.

3. Mintalah keterangan yang jelas kepada pengobat tradisional
Sebelum melakukan pengobatan, konsumen hendaknya minta informasi kepada pengobat tentang tindak pengobatan yang akan dilakukan. Setiap pengobat wajib memberikan informasi pengobatan yang akan dilakukan. Informasi ini dapat diberikan secara lisan dan mencakup keuntungan maupun kerugian dari tindakan pengobatan yang akan dilakukan.

4. Pengobat wajib minta persetujuan
Semua tindakan pengobatan tradisional yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan pasien dan/atau keluarganya. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis maupun lisan. Bila tindakan pengobatan itu berisiko tinggi bagi pasien, diperlukan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.

5. Wajib membuat catatan status pasien
Pengobat tradisional dalam memberikan pelayanan wajib membuat catatan status pasien. Sehingga pengobat memiliki data tentang obat-obatan yang telah diberikan, yang bisa jadi bermanfaat untuk pengobatan selanjutnya.
6. Biaya layak
Biaya pengobatan yang dibebankan kepada konsumen hendaknya layak. Dalam arti, sebanding dengan tindakan pengobatan yang dilakukan serta obatan-obatan yang diberikan. Misal, jamu, alat yang harus dipakai, dan lain-lain. Bila biaya yang diberikan tidak masuk akal sebaiknya hindari.

No comments:

Post a Comment